Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Memasuki hari ke-4 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat masih saja ada perkantoran non-esensial di Jakarta yang tak mentaati aturan.
Hal ini terungkap saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak di beberapa gedung perkantoran ibu kota.
Bersama Disnaker, Kepolisian, serta Satpol PP, banyak perusahaan yang tertangkap basah aktif bekerja di kantor.
Padahal, telah ditegaskan bahwa perusahaan non-kritikal wajib melakukan pekerjaan dari rumah atau WFH sedangkan untuk perusahaan kritikal hanya dibatasi maksimal 50 persen.
"Pesan Untuk Semua Yang Bekerja di Jakarta."
"Tadi baru saja inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker."
"Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50%," tulis Anies, dikutip dari Instagram-nya, Selasa (6/7/2021).
DKI Jakarta menjadi provinsi di Indonesia dengan kasus Covid-19 terbanyak.
Karenanya, Anies berharap agar warganya bisa menaati aturan PPKM Darurat demi menyelamatkan nyawa sesama.
"Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," lanjut Anies.
Tak tinggal diam, dalam sidaknya hari ini, Anies langsung menyegel kantor dan meminta seluruh karyawan untuk pulang.
Sementara itu manajer atau pemilik perusahaan akan ditindak lebih lanjut oleh polisi.
Satu dari beberapa kantor yang disegel Anies adalah perusahaan properti Ray White.
"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," sambung Anies.
Anies pun kembali menegaskan agar semua petinggi perusahaan menaati aturan PPKM demi keselamatan karyawan dan DKI Jakarta secara keseluruhan.
Ia pun meminta para karyawan yang masih masuk kantor untuk segera melapor dan dijamin kerahasiaanya.
"Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil resiko."
"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100% atau sektor esensial tapi yg WFO lebih dari 50%, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin," imbuh sang Gubernur.
(*)