Find Us On Social Media :

Berikut Anjuran dan Larangan dari Kemenkes untuk Pasien Covid-19 saat Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah

By Citra Widani, Rabu, 7 Juli 2021 | 08:01 WIB

Ilustrasi isolasi mandiri pasien Covid-19

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia kian meningkat.

Karenanya, beberapa pasien yang tidak memiliki gejala atau dengan gejala ringan diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Dengan ini diharapkan agar pasien yang memiliki gejala berat bisa didahulukan untuk mendapat fasilitas rumah sakit.

Akan tetapi, bagi kamu yang harus menjalani isolasi mandiri di rumah, yuk simak anjuran dan larangan dari Kementerian Kesehatan RI agar tetap aman.

Melansir Instagram @kemenkes_ri, Selasa (6/7/2021) berikut anjuran dan larangan dari Kemenkes untuk pasien Covid-19 saat melakukan isolasi mandiri di rumah:

Anjuran:

- Pastikan untuk lapor RT, RW ataupun tetangga agar ikut membantu memantau kesehatan.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Alice Norin Bersyukur Bisa Kembali Berkumpul Bersama Anak dan Suami