Hal ini sangat diperlukan demi menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terus bertambah di Purbalingga.
“Aturan PPKM Darurat sudah jelas, mari tingkatkan kedisiplinan kita, patuhi aturan,” ujarnya.
Ditambahkan dari Kompas.com yang dilansir melalui data corona.purbalinggakab.go.id, saat ini sudah ada 2.038 kasus aktif di Purbalingga.
Menurut data, kini sudah ada 207 pasien dirawat di rumah sakit, sementara 1.831 menjalani isolasi mandiri di rumah.
Sementara data akumulatif, sudah ada 6.486 pasien dinyatakan sembuh dan 378 meninggal dunia.
Sementara itu ditambahkan dari TribunJateng.com, Pemprov Jateng telah mencatat sebanyak 1.706 pelanggaran selama dua hari penerapan PPKM darurat.
Dari data tersebut, pelanggar paling banyak dilakukan oleh pedagang kaki lima di area publik hingga perkotaan.