Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seperti diketahui, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Tengah (Jateng) telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu.
Baru berlangsung 3 hari, Kabupaten Purbalingga kini menempati posisi kedua setelah Wonosobo atas tingginya jumlah pelanggaran PPKM darurat di Jateng.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan PPKM darurat di Jateng, dilaporkan sudah ada 216 pelanggaran terjadi di Purbalingga.
Mendapati fakta tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi langsung melakukan sidak patroli yustisi di seputaran kota pada malam hari.
Berbekal pengeras suara, Dyah berkeliling menggunakan mobil bak terbuka mencari kafe, restoran, hingga angkringan yang masih melayani pelanggan makan di tempat.
“Tadi malam masih dijumpai beberapa tempat makan, kafe, angkringan yang masih melayani makan di tempat,” ujarnya di Instagram @dyahhayuningpratiwi, Selasa (6/7/2021).
Dengan patroli tersebut, Dyah berharap masyarakat bersama-sama menyukseskan program PPKM darurat di Jawa-Bali.
Hal ini sangat diperlukan demi menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terus bertambah di Purbalingga.
“Aturan PPKM Darurat sudah jelas, mari tingkatkan kedisiplinan kita, patuhi aturan,” ujarnya.
Ditambahkan dari Kompas.com yang dilansir melalui data corona.purbalinggakab.go.id, saat ini sudah ada 2.038 kasus aktif di Purbalingga.
Menurut data, kini sudah ada 207 pasien dirawat di rumah sakit, sementara 1.831 menjalani isolasi mandiri di rumah.
Sementara data akumulatif, sudah ada 6.486 pasien dinyatakan sembuh dan 378 meninggal dunia.
Sementara itu ditambahkan dari TribunJateng.com, Pemprov Jateng telah mencatat sebanyak 1.706 pelanggaran selama dua hari penerapan PPKM darurat.
Dari data tersebut, pelanggar paling banyak dilakukan oleh pedagang kaki lima di area publik hingga perkotaan.
"Pelanggaran terbanyak pada pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar," ujar Pejabat (Pj) Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Selain itu, ada juga pelanggaran di pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.
"Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar)," jelasnya.
Masih diwartakan dari TribunJateng.com, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengakui bahwa PPKM darirat di Jateng masih belum optimal.
Ia mengaku sudah mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Mikro Darurat di setiap daerah yang ada di Jateng.
"Tiap hari kita mendapat laporan karena ada operasi yustisi yang dilakukan. Rata-rata soal tidak pakai masker, kerumunan, terutama di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah lakukan untuk dibubarkan," ujar Ganjar.
Menegaskan hal tersebut, Ganjar tak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi atau denda melalui perda bila masih menemuai banyak masyarakat yang bandel.
"Kita tindak tegas, dibubarkan ada yang disemprot. Kalau nanti masih ekskalatif kita akan gunakan Perda-perda yang ada termasuk yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda," pungkasnya.
(*)