“Pelaku menyuruh istrinya ini berhubungan intim dengan orang lain dan kemudian direkam."
"Namun ternyata hasil rekamannya gelap. Hal itu membuat pelaku marah kepada istrinya tersebut dan akhirnya memukulnya,” ujar Dwi Purwanto.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Selasa (6/7/2021), lantaran tak tahan, sang istri pun melaporkan suaminya.
“Istrinya yang tidak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian melaporkan ke pemuka masyarakat dan kemudian pemuka masyarakat bersama sang istri melapor ke Polres Solok Selatan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Dwi.
AY terancam hukuman penjara 10 tahun atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukkan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada 10 Juni kemarin,” tutup Dwi Purwanto.
(*)