Melansir kanal Youtube Indosiar pada Rabu (7/7/2021), Hendrawan Halim, kuasa kuhum Rezky pun buka suara terkait kabar gugatan tes DNA.
Menurutnya, jika 'W' meminta gugatan pengakuan status sang putri, hal itu bukan menjadi masalah besar.
"Permohonan atau gugatan mengenai pengakuan itu boleh-boleh aja, sah-sah aja," ujarnya.
Mengenai tes DNA yang diminta pihak wanita berinisial W, menurutnya, hal itu tak mudah untuk dilakukan.
"Tapi bicara masalah DNA ini kan tidak semudah itu," sambungnya.
Hendrawan juga menambahkan bahwa menentukan status seorang anak bukanlah hal yang mudah.
"Menentukan status seorang anak itu kan nggak semudah kita menentukan apa ya, jadi harus hati-hati," lanjutnya.