Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Vaksin menjadi satu dari sekian banyak upaya terbaik agar rakyat dapat meraih kekebalan massal dan segera bangkit dari pandemi.
Per 6 Juli 2021, baru ada 33.176.029 jiwa yang memperoleh vaksin pertama.
Karenanya, pemerintah selalu mengimbau masyarakat agar segera mengambil kesempatan untuk melakukan vaksin Covid-19.
Selain untuk keselamatan diri sendiri, vaksin juga menjadi satu syarat bagi seseorang untuk melakukan perjalanan jauh.
Tak hanya di Indonesia, beberapa negara besar di dunia juga mewajibkan wisatawan yang masuk ke negaranya untuk menyertakan sertifikat vaksin.
Dengan ini, pemerintah menerbitkan bentuk baru dari sertifikat vaksin yang dilengkapi dengan bahasa Inggris dan informasi jenis vaksin yang diperoleh.
"Telah dikeluarkan sertifikat vaksinasi terbaru yang dilengkapi dengan informasi jenis vaksin dan penggunaan Bahasa Inggris."
"Cek lagi sertifikatmu apakah sudah mengandung 2 informasi di atas. Jika belum, segera unduh sertifikat terbarumu," tulis caption Instagram @kemenkominfo, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Anisa Bahar Jual Rumah Pribadi untuk Bantu Pasien Covid-19, Lalu Mau Tinggal di Mana?