Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Konflik Wenny Ariani dengan Rezky Aditya semakin memanas.
Usai Wenny menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 kemarin dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Gugatan tersebut bertujuan untuk pengakuan anak perempuan berusia 8 tahun yang disebut merupakan anak biologis Rezky Aditya.
Ditelusuri dari website Pengadilan Negeri Tangerang, Wenny menggugat harta kekayaan milik Rezky Aditya.
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat,"
"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten,"
"1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," isi gugatan yang diajukan W dalam website tersebut
Tak hanya itu, Wenny juga menuntut kerugian sebesar 17,5 miliar.