Mengutip dari TribunJabar.id, dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi tersebut.Menurut Adanan Mangopang, UP berhasil ditangkap di kediamannya di Garut.UP juga mengakui bahwa dirinya dengan sengaja membuang bayi yang dilahirkannya karena merupakan hasil dari hubungan gelap.Berdasarkan keterangan pelaku, sebelum membuang bayi, ia datang ke salah satu kost temannya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Viral, Video Pria Talak Istrinya Hanya Beberapa Menit Setelah Ijab Kabul Hingga Pernikahan Berakhir Ricuh, Alasannya Tak Terduga!UP kemudian berpura-pura masuk ke kamar mandi temannya dan melahirkan bayi laki-laki di toilet.Ia kemudian membungkus bayinya dengan menggunakan baju dan dimasukan ke dalam plastik hitam agar tak dicurigai temannya.Kepada temannya, UP mengaku bahwa ia tengah datang bulan.Adanan Mangopang mengatakan, pelaku mengaku terpaksa membuang bayi tersebut lantaran malu, karena hasil dari hubungan gelap dirinya dengan sang kekasih."Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, ia mengaku malu dan berniat membuangnya," kata Adanan Mangopang yang dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id, Selasa (6/7/2021).Akibat perbuatannya tersebut, UP dikenakan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(*)