Find Us On Social Media :

Dinilai Langgar Aturan PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta dan Hampir Masuk Bui

By Mahdiyah, Rabu, 7 Juli 2021 | 17:00 WIB

Ilustasi sidang Pelanggaran PPKM Darurat.

Laporan Wartawan Grid.ID, MahdiyahGrid.ID - Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari Tasikmalaya, Jawa Barat.Pasalnya, seorang tukang bubur bernama Endang (40) terkena razia dari tim Satgas Covid-19.Melansir KOMPAS.com pada Rabu (7/7/2021), diketahui razia tersebut terjadi pada Senin (5/7/2021) malam hari.Hal itu dikarenakan diketahui ada 4 orang pelanggan yang makan di tempat mereka berjualan.Padahal, sebelumnya adik Endang yang juga ikut berjualan sudah meminta agar para pelanggan membawa pulang makanan mereka.Namun, mereka bersikukuh ingin makan di tempat tersebut.

Baca Juga: Bukan Sinetron Azab, Peti Jenazah Pasien Covid-19 Ini Terlempar dari Mobil AmbulansSelain itu, ia juga dinilai melanggar waktu berjualan yang sudah ditentukan pada masa PPKM Darurat."Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," ujar Endang.