Find Us On Social Media :

Dinilai Langgar Aturan PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta dan Hampir Masuk Bui

By Mahdiyah, Rabu, 7 Juli 2021 | 17:00 WIB

Ilustasi sidang Pelanggaran PPKM Darurat.

Apa boleh buat, Endang harus mengikuti sidang tindak pidana ringan.Sidang tersebut diketahui digelar di Taman Kota pada Selasa (6/7/2021).Sidang tersebut dihadiri oleh Abdul Gofur, hakim Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya.Mengenai pelanggaran tersebut, Endang pun mengakui bahwa dirinya bersalah.Karena hal itu, Endang pun dikenai denda sebesar Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Baca Juga: Aksi Congkel Televisi Layar Datar oleh Anggota Wakil Rakyat di Ruangan Fraksi Terekam CCTV, Ketua DPRD Buru: Seperti PremanNamun, Endang mengaku keberatan dengan nominal denda yang harus ia bayarkan."Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," kata EndangMengutip Tribunnews.com pada Rabu (7/7/2021), keputusan denda tersebut berdasarkan Perda  Pemerintah Jawa Barat No 5 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.

(*)