Laporan Wartawan Grid.ID, MahdiyahGrid.ID - Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari Tasikmalaya, Jawa Barat.Pasalnya, seorang tukang bubur bernama Endang (40) terkena razia dari tim Satgas Covid-19.Melansir KOMPAS.com pada Rabu (7/7/2021), diketahui razia tersebut terjadi pada Senin (5/7/2021) malam hari.Hal itu dikarenakan diketahui ada 4 orang pelanggan yang makan di tempat mereka berjualan.Padahal, sebelumnya adik Endang yang juga ikut berjualan sudah meminta agar para pelanggan membawa pulang makanan mereka.Namun, mereka bersikukuh ingin makan di tempat tersebut.
Baca Juga: Bukan Sinetron Azab, Peti Jenazah Pasien Covid-19 Ini Terlempar dari Mobil AmbulansSelain itu, ia juga dinilai melanggar waktu berjualan yang sudah ditentukan pada masa PPKM Darurat."Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," ujar Endang.
Apa boleh buat, Endang harus mengikuti sidang tindak pidana ringan.Sidang tersebut diketahui digelar di Taman Kota pada Selasa (6/7/2021).Sidang tersebut dihadiri oleh Abdul Gofur, hakim Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya.Mengenai pelanggaran tersebut, Endang pun mengakui bahwa dirinya bersalah.Karena hal itu, Endang pun dikenai denda sebesar Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Baca Juga: Aksi Congkel Televisi Layar Datar oleh Anggota Wakil Rakyat di Ruangan Fraksi Terekam CCTV, Ketua DPRD Buru: Seperti PremanNamun, Endang mengaku keberatan dengan nominal denda yang harus ia bayarkan."Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," kata EndangMengutip Tribunnews.com pada Rabu (7/7/2021), keputusan denda tersebut berdasarkan Perda Pemerintah Jawa Barat No 5 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
(*)