Find Us On Social Media :

Usai Segel Perkantoran yang Melanggar Aturan PPKM Darurat, Anies Baswedan Kini Sidak di Stasiun Cikini, sang Gubernur Beri Peringatan kepada Petinggi Perusahaan di Jakarta

By Nisrina Khoirunnisa, Rabu, 7 Juli 2021 | 18:30 WIB

Anies Baswedan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina KhoirunnisaGrid.ID - Dengan dimulainya PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi di beberapa gedung perkantoran di Jakarta.Hal tersebut tampak dalam Instagram pribadi Anies Baswedan, Selasa (6/7/2021).Anies Baswedan masih menemukan sejumlah perusahaan yang masuk sektor non esensial, namun tetap memberlakukan aktivitas bekerja di kantor semasa PPKM Darurat.

Selain itu, terdapat pula perusahaan yang tergolong sektor esensial tapi melakukan WFO dengan pekerja yang masuk lebih dari 50 persen.Tentu saja kondisi tersebut melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah demi menekan kasus Covid-19.Alhasil, perusahaan terkait yang nekat buka harus disegel oleh Anies Baswedan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Kembali Cetak Rekor Baru, Anies Baswedan Himbau Masyarakat Agar Jangan Sampai MenyesalTerus melakukan tanggung jawabnya untuk mengecek kondisi PPKM Darurat, Anies Baswedan kembali melakukan sidak di Stasiun Cikini.Momen tersebut terlihat dari video unggahan Youtube Kompas TV, Rabu (7/7/2021).Anies Baswedan mengatakan banyaknya perusahaan yang masih melakukan aktivitas di kantor semasa PPKM Darurat.

Padahal, perusahaan terkait tidak masuk ke dalam sektor esensial maupun kritikal."Kita menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk padahal perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang yang kritikal dan esensial," ujar Anies Baswedan.Dengan tegas, Anies Baswedan memberi peringatan kepada petinggi dan pemilik perusahaan agar bertanggung jawab dengan kondisi tersebut."Para pekerja pasti mengikuti aturan perusahaan, karena itu kepada pemilik perusahaan, kepada petinggi perusahaan harus ambil sikap tanggung jawab untuk melindungi pekerjanya dan warga Jakarta," lanjut Anies Baswedan.

Baca Juga: Perkantoran Non-Esensial Tertangkap Basah Tak Taati Aturan PPKM Darurat, Anies Baswedan Minta Karyawan untuk Lapor: Kerahasiaan DijaminAnies Baswedan mengingatkan kepada masyarakat bahwa aturan yang diberlakukan pemerintah adalah soal nyawa."Ini bukan semata-mata soal peraturan, ini soal keselamatan, bukan soal untung rugi, ini soal nyawa," imbuh Anies Baswedan.Anies Baswedan menyebut beberapa sektor perusahaan yang masih melanggar aturan PPKM Darurat."Ada perhotelan, ada penjaga toko, perusahaan perkebunan, ada perusahaan pertambangan, yang itu semua bukan termasuk kategori-kategori esensial dan kritikal," tambah Anies Baswedan.Agar kasus Covid-19 di Jakarta dapat berkurang, Anies Baswedan berharap para petinggi perusahaan mengingat betul aturan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah."Kami ingin mengingatkan petinggi perusahaan untuk melindungi karyawan dan melindungi Jakarta dengan cara mentaati ketentuan pemerintah," tutup Anies.

(*)