Find Us On Social Media :

Dianggap Melanggar hingga Mau Tak Mau Harus Bayar Denda Rp 5 Juta, Tukang Bubur di Tasikmalaya Nelangsa Gegara Melayani Pembeli Ngayel di Masa PPKM

By Novia, Rabu, 7 Juli 2021 | 19:00 WIB

Persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021)

Bersama adiknya, Endang mengikuti persidangan secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.Divonis bersalah karena melanggar PPKM darurat, Endang diberi sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara."Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini."

Baca Juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Bayar Denda Rp 5 Juta Ketimbang 5 Hari di Penjara, Alasannya Bikin Kaget "Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," ucap Endang.Sebelumnya, Endang mengira denda atas pelanggarannya hanya berkisar antara Rp 2 sampai Rp 3 juta.Sayang, pembayaran denda yang disanksikan Endang ternyata lebih dari yang ia perkirakan."Saya pilih bayar dendanya saja. Saya kira, ah paling Rp 2 atau 3 juta enggak apa-apa bisalah. Tapi, tadi katanya dendanya Rp 5 juta," ujar dia.Ditambahkan dari TribunWiki.com, PPKM darurat berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.Presiden Jokowi memutuskan melakukan PPKM Darurat setelah angkan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali meningkat drastis.Ya, sejak covid-19 kembali meningkat drastis, PPKM darurat Jawa-Bali ditegakkan guna menekan penyebaran virus corona.

(*)