Find Us On Social Media :

Dianggap Melanggar hingga Mau Tak Mau Harus Bayar Denda Rp 5 Juta, Tukang Bubur di Tasikmalaya Nelangsa Gegara Melayani Pembeli Ngayel di Masa PPKM

By Novia, Rabu, 7 Juli 2021 | 19:00 WIB

Persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021)

Laporan wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Baru-baru ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, kembali menyisakan cerita kurang menyenangkan.Pasalnya, salah satu tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat harus membayar denda setelah dianggap melakukan pelanggaran di masa PPKM darurat.Endang (40), pemilik usaha bubur ayam, mengatakan, dia terkena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam.Diwartakan dari Kompas.com, Rabu (7/7/2021), ia diminta untuk membayar didenda Rp 5 juta subsider 5 hari kurungan penjara.Bermula dari sidak, Salwa (28) atau adik Endang didapati petugas tengah melayani 4 pembeli yang makan di tempat.Menurut pengakuan Endang, Salwa mulanya telah meminta pembeli tersebut untuk tidak makan di lokasi karena sedang ada PPKM darurat.

Baca Juga: Waspada! 7 Provinsi Ini Diprediski Mengalami Lonjakan Covid-19 Varian Delta, Menteri Kesehatan Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Segera Perketat Prokes dan Keamanan Namun sayang, ucapan Salwa tak digubris dan 4 pembeli tersebut tetap menunggu di lokasi."Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM.""Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," ujar Endang, usai menjalankan sidang di Taman Kota, Selasa (6/7/2021).Akibat ulah pembeli yang ngeyel itu, kini Endang harus mengikuti persidangan di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Bersama adiknya, Endang mengikuti persidangan secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.Divonis bersalah karena melanggar PPKM darurat, Endang diberi sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara."Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini."

Baca Juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Bayar Denda Rp 5 Juta Ketimbang 5 Hari di Penjara, Alasannya Bikin Kaget "Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," ucap Endang.Sebelumnya, Endang mengira denda atas pelanggarannya hanya berkisar antara Rp 2 sampai Rp 3 juta.Sayang, pembayaran denda yang disanksikan Endang ternyata lebih dari yang ia perkirakan."Saya pilih bayar dendanya saja. Saya kira, ah paling Rp 2 atau 3 juta enggak apa-apa bisalah. Tapi, tadi katanya dendanya Rp 5 juta," ujar dia.Ditambahkan dari TribunWiki.com, PPKM darurat berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.Presiden Jokowi memutuskan melakukan PPKM Darurat setelah angkan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali meningkat drastis.Ya, sejak covid-19 kembali meningkat drastis, PPKM darurat Jawa-Bali ditegakkan guna menekan penyebaran virus corona.

(*)