Find Us On Social Media :

Tukang Bubur yang Melanggar Aturan PPKM Kena Denda Rp 5 Juta: Saya Sudah Bilang Pembeli Jangan Makan di Tempat

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 7 Juli 2021 | 20:30 WIB

Persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021)

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Peningkatan jumlah pasien Covid-19 membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.Adapun jika PPKM dilanggar, pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi pada pelanggar aturan.Seperti yang baru-baru ini terjadi, di mana seorang penjual bubur ayam di Kota Tasikmalaya harus rela terkena denda hingga Rp 5 juta.Dilansir dari Kompas.com, penjual bubur bernama Endang Uloh harus mendapat sanksi lantaran ketahuan melayani pembeli yang makan di tempat.

Baca Juga: Malu Lahirkan Bayi dari Hasil Hubungan Gelap, Seorang Mahasiswi di Garut Tega Buang Buah Hatinya yang Baru Lahir ke Tempat SampahTak hanya itu pria tersebut melayani para pelanggannya, padahal sudah melewati waktu batas PPKM Darurat.Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM," kata Endang dikutip Grid.ID dari Kompas.com Rabu (7/7/2021).