Find Us On Social Media :

Tukang Bubur yang Melanggar Aturan PPKM Kena Denda Rp 5 Juta: Saya Sudah Bilang Pembeli Jangan Makan di Tempat

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 7 Juli 2021 | 20:30 WIB

Persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021)

Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," sambungnya.Akibatnya Endang harus menerima sanksi dan dilansir dari Tribunnews.com, pria itu wajib mengikuti persidangan tindak pindana ringan (tipiring) di Taman Kota, dengan sidang yang dipimpin oleh Hakim Abdul Gofur. Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.

Baca Juga: Emosi Gegara Dihalangi Saat Hendak Jemput Istri, Seorang Pria di Probolinggo Tega Aniaya Kedua Mertuanya dengan BambuHakim menyebutkan, pemilik bubur itu terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018."Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," ujar Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM darurat, Selasa siang.

(*)