Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Peningkatan jumlah pasien Covid-19 membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.Adapun jika PPKM dilanggar, pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi pada pelanggar aturan.Seperti yang baru-baru ini terjadi, di mana seorang penjual bubur ayam di Kota Tasikmalaya harus rela terkena denda hingga Rp 5 juta.Dilansir dari Kompas.com, penjual bubur bernama Endang Uloh harus mendapat sanksi lantaran ketahuan melayani pembeli yang makan di tempat.
Baca Juga: Malu Lahirkan Bayi dari Hasil Hubungan Gelap, Seorang Mahasiswi di Garut Tega Buang Buah Hatinya yang Baru Lahir ke Tempat SampahTak hanya itu pria tersebut melayani para pelanggannya, padahal sudah melewati waktu batas PPKM Darurat.Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM," kata Endang dikutip Grid.ID dari Kompas.com Rabu (7/7/2021).
Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," sambungnya.Akibatnya Endang harus menerima sanksi dan dilansir dari Tribunnews.com, pria itu wajib mengikuti persidangan tindak pindana ringan (tipiring) di Taman Kota, dengan sidang yang dipimpin oleh Hakim Abdul Gofur. Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.
Baca Juga: Emosi Gegara Dihalangi Saat Hendak Jemput Istri, Seorang Pria di Probolinggo Tega Aniaya Kedua Mertuanya dengan BambuHakim menyebutkan, pemilik bubur itu terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018."Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," ujar Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM darurat, Selasa siang.
(*)