Grid.ID - Mantan tunangan Ayu Dewi, Zumi Zola kini tengah mendekam di balik jeruji besi.
Zumi Zola terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Gubernur Jambi.
Akibat perbuatannya, Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Melansir dari laman Kompas.com, hukuman tersebut diperoleh mntan calon suami Ayu Dewi itu usai terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura.
Dana tersebut bersumber dari, pertama Apif Firmansyah, orang terdekatnya sebesar Rp 34,6 miliar.
Kedua, Asrul Pandapotan Sihotang, kontraktor orang kepercayaannya sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.