Selain itu, Zumi juga menerima gratifikasi dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
Uang tersebut tak dilaporkan Zumi Zola kepada KPK selama lebih dari 30 hari sejak diterima.
Namun, Zumi justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dengan keluarganya.
Oleh karenanya, ia dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Tak berhenti di situ, ia juga terbukti menyuap 53 DPRD Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar DPRD Prov Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017 dan RAPERDA APBD TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.
Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.