Grid.ID - Mantan tunangan Ayu Dewi, Zumi Zola kini tengah mendekam di balik jeruji besi.
Zumi Zola terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Gubernur Jambi.
Akibat perbuatannya, Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Melansir dari laman Kompas.com, hukuman tersebut diperoleh mntan calon suami Ayu Dewi itu usai terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura.
Dana tersebut bersumber dari, pertama Apif Firmansyah, orang terdekatnya sebesar Rp 34,6 miliar.
Kedua, Asrul Pandapotan Sihotang, kontraktor orang kepercayaannya sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi juga menerima gratifikasi dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
Uang tersebut tak dilaporkan Zumi Zola kepada KPK selama lebih dari 30 hari sejak diterima.
Namun, Zumi justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dengan keluarganya.
Oleh karenanya, ia dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Tak berhenti di situ, ia juga terbukti menyuap 53 DPRD Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar DPRD Prov Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017 dan RAPERDA APBD TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.
Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dijerat pasal berlapis, Zumi Zola kini tinggal kenangan.
Kursi Gubernur Jambi kini telah diduduki Al Haris.
Melansir dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Jokowi melantik Al Haris-Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Istana Negara, Rabu (7/7/2021).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93P/2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Jambi dan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih periode 2021-2024.
"Presiden Republik Indonesia dengan ini memutuskan menetapkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terhitung sejak saat pelantikan kepada Al Haris dan Abdullah Sani untuk masa jabatan 2021-2024," ujar Nanik Purwanti, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sektretariat Negara.
(*)