Lantaran korban terus melawan, akhirnya korban mendapatkan kesempatan melepaskan diri dari pelaku dan berhasil membuka pintu utama untuk berteriak minta tolong.
Pelaku yang berusaha melarikan diri pun sempat terciduk oleh tetangga korban yang tengah memeriksa halaman belakang.
Beruntung, tetangga korban tersebut mengenal pelaku.
“Tetangga korban mengaku mengenal tersangka yang juga tinggal di salah satu rumah di kawasan itu,” ungkap Mohd Zaidi, saat dikutip Grid.ID di Worldofbuzz, Rabu (7/7/2021).
Akhirnya, pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian dan mengaku sebenarnya awalnya berniat untuk merampok.
“Berdasarkan penyelidikan Departemen Forensik dan informasi yang diterima, polisi kemudian menangkap tersangka dan menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian,” ungkap Mohd Zaidi.
Ternyata, tersangka juga ditemukan memiliki catatan kriminal menurut Pasal 15 (1) (a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 dan Pasal 448 KUHP.
(*)