Setelah menjalani sidang di tempat, ia kemudian dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi kurungan 24 jam, atau subsider membayar denda Rp 100 ribu.
Tak seperti kebanyakan orang yang memilih membayar denda, Boni Hamzali justru memilih dihukum kurungan 1 hari.
Hal itu lantaran ia tak memiliki uang sebesar Rp 100 ribu untuk membayar denda.
Boni Hamzali mengungkapkan, baginya uang Rp 100 ribu dinilai besar apalagi di masa pandemi saat ini.
"Gimana mau bayar Rp 100.000, buat makan sehari-hari saja susah, saya kerja jaga toilet," kata Boni yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
Selain itu, ia juga mengaku bahwa keluarganya saat ini tengah kesulitan ekonomi sehingga tak ada kerabat yang bisa meminjamkan uang kepadanya.
Mengutip dari Tribun Palembang, Kasat Pol PP Kota Serang, Kusna Ramdani saat ini memang tengah menerapkan aturan ketat soal pelanggaran PPKM Darurat.
Pemberian sanksi berupa kurungan 1 hari dan denda Rp 100 ribu tersebut semata-mata dilakukan guna memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Serang.
(*)