Find Us On Social Media :

Tak Mampu Bayar Denda Rp 100 Ribu Gegara Tidak Pakai Masker, Pria Penjaga Toilet di Serang Pilih Dikurung Sehari

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 8 Juli 2021 | 13:33 WIB

Potret Boni Hamzali penjaga toilet yang tak pakai masker dan pilih dikurung

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar 

Grid.ID - Pria penjaga toilet di Serang memilih dikurung sehari lantaran terbukti melanggar aturan PPKM Darurat, yakni tak mengenakan masker.

Seperti yang diketahui, saat ini Pemerintah Indonesia tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat guna menekan angka kasus covid-19 di Tanah Air.

Pemerintah bahkan menyepakati untuk menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut.

Seperti dengan pemberian sanksi berupa denda ataupun kurungan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

Baru-baru ini perhatian publik tertuju pada penjaga toilet bernama Boni Hamzali (30), warga Kaliwadas, Kota Serang. 

Alih-alih membayar denda karena kedapatan tak memakai masker, Boni justru memilih dikurung sehari lantaran tak punya uang.

Baca Juga: Viral Pria Pelanggar Protokol Kesehatan di Ciputat Melawan Petugas sampai Mengaku Punya Saudara Jenderal, sang Pemuda Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Melansir dari Kompas.com, Boni Hamzali memilih dikurung 1 hari setelah terjaring razia PPKM Darurat. 

Boni diringkus petugas Satpol PP karena tak mengenakan masker saat melintas di Jalan Maulana Hasanuddin, Pasar Lama, Kota Serang, pada Rabu (7/7/2021).

Setelah menjalani sidang di tempat, ia kemudian dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi kurungan 24 jam, atau subsider membayar denda Rp 100 ribu.

Tak seperti kebanyakan orang yang memilih membayar denda, Boni Hamzali justru memilih dihukum kurungan 1 hari.

Hal itu lantaran ia tak memiliki uang sebesar Rp 100 ribu untuk membayar denda.

Boni Hamzali mengungkapkan, baginya uang Rp 100 ribu dinilai besar apalagi di masa pandemi saat ini.

"Gimana mau bayar Rp 100.000, buat makan sehari-hari saja susah, saya kerja jaga toilet," kata Boni yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Bak Sindir dan Beri Pelajaran Satpol PP yang Asal Semprot Dagangan saat PPKM Darurat di Semarang, Hendrar Prihadi Borong Semua Dagangan agar Penjual Segera Pulang Sebelum jam 8 Malam: Aku Anak Warung

Selain itu, ia juga mengaku bahwa keluarganya saat ini tengah kesulitan ekonomi sehingga tak ada kerabat yang bisa meminjamkan uang kepadanya.

Mengutip dari Tribun Palembang, Kasat Pol PP Kota Serang, Kusna Ramdani saat ini memang tengah menerapkan aturan ketat soal pelanggaran PPKM Darurat.

Pemberian sanksi berupa kurungan 1 hari dan denda Rp 100 ribu tersebut semata-mata dilakukan guna memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Serang.

(*)