Find Us On Social Media :

Terbukti Gunakan Narkoba Jenis Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 8 Juli 2021 | 16:15 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Kabar miring menghampiri Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie.Pasalnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diketahui ditangkap polisi lantaran kasus penyalahgunaan narkoba.Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bahkan telah terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ditetapkan tersangka.Melansir dari Tribunnews.com, Nia Ramadhani ditangkap polisi di kediamannya yang terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/7/2021), pukul 15.00 WIB.Awalnya polisi mendapatkan informasi tentang artis Nia Ramadhani yang menggunakan narkoba jenis sabu.Selama proses penyelidikan tersebut, polisi juga mengamankan pria berinisial ZN (43), yang merupakan sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tersandung Kasus Narkoba, Pihak Kepolisian Ungkap Motifnya: Itu Alasan KlasikDari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,78 gram, dan 1 buah alat hisap.Ardi Bakrie yang kala itu tak berada di rumah pun kemudian menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi Nia Ramadhani yang mengaku bahwa ia menggunakan sabu bersama suaminya.

Dari hasil pemeriksaan, tes urin, rambut dan darah, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika.Kepada polisi, Nia Ramadhani juga mengaku bahwa ia telah menggunakan sabu sejal 4 bulan terakhir.Karena pandemi covid-19 dan tekanan di pekerjaan menjadi alasan Nia Ramadhani nekat menggunakan barang haram tersebut.Akibat kasus tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terancam dikenakan Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.Hal itu diungkapkan langsung oleh Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus dalam video konferensi pers yang disiarkan di saluran YouTube KOMPASTV, pada Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Supirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba"Disini (Pasal) 127 di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Yusri Yunus."Ini masih awal, karena kami masih baru saja, kami akan dalami lagi nanti sambil kita lihat bagaimana jalannya nanti bagaimana perkembangan perkara ini," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie terancam dipenjara paling lama 4 tahun.Meski demikian, Yusri Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

(*)