Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Ibu dan anak pelaku pencurian dengan modus hipnotis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kemang Medical Care akhirnya berhasil diringkus polisi.
Sebelumnya, pada Selasa (4/5/2021) telah terjadi aksi pencurian di RSIA Kemang Medical Care, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku yang merupakan seorang wanita terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan menggunakan hijab.
Mengutip dari TribunJakarta.com, korban pencurian yang bernama Iswanti mengaku telah kehilangan 2 ponsel dan uang senilai Rp 6 juta dari dalam tasnya.
Aksi pencurian tersebut bermula ketika pelaku mendatangi kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Dimana pelaku tersebut mengaku ingin membantu mengurus surat Yasin untuk memperingati 40 hari meninggalnya suami Iswanti.
Iswanti yang tidak mengenal pelaku pun menolak tawaran tersebut dengan alasan hendak ke rumah sakit.
Pelaku yang mengaku punya hutang budi dengan mendiang suami Iswanti berusaha ikut menemani korban ke rumah sakit
Ketika pelaku mengajak korban salat bersama di rumah sakit, di saat itulah ia melayangkan aksinya.
Saat Iswanti sedang salat, pelaku mengambil tas korban yang dititipkan kepada temannya di kantin.
Kepada teman korban, pelaku mengaku bahwa ia disuruh mengambil tas.
Nahas, selesai salat, Iswanti mendapati pelaku telah hilang dan menemukan tasnya yang isinya raib berada di semak-semak.
Iswanti pun langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Pasar Minggu.
Dua bulan berlalu, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku yang berinisial AI (48) di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (6/7/2021).
Melansir dari Kompas.com, pelaku tak sendirian, AI ditangkap sebagai eksekutor bersama putranya, DS (22) yang berperan sebagai penadah.
Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar, motif kedua pelaku aksi pencurian tersebut adalah keterbatasan ekonomi.
"Kalau dalam pemeriksaan kami, sementara motifnya tidak lain adalah alasan ekonomi," kata Achmad Akbar yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, mengenai dugaan adanya hipnotis terhadap korban, Achmad Akbar menyangkal hal tersebut.
Meski Iswanti sebelumnya mengaku bahwa saat kejadian, dirinya sedang dalam kondisi tidak fit dan pikirannya kosong.
"Pembuktiannya (hipnotis) juga abstrak. Tetapi apa yang dirasakan korban sehingga saya kira itu mungkin terjadi," jelas Achmad Akbar..
Akibat kejadian tersebut, AI dan DSdijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(*)