Pertama, agar seluruh masyarakat enrekang mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kedua, mematuhi protokol kesehatan yang ketat dimasa pandemi khususnya satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang, dan pemerintah dalam melakukan pembatasan kegiatan masyarakat demi kemaslahatan bersama dan mencegah penularan Covid-19 yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan air bersih, jaga jarak, mengurangi mobilitas yang tidak perlu dan menjauhi kerumunan
Ketiga, mendukung program vaksinasi pemerintah serta mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi demi terciptanya kekebalan /imunitas terhadap Covid-19(herd imun)
Keempat, tidakmelakukan provokasi dan penyebaran berita-berita/informasi yang tidak pasti kebenarannya apalagi hoax yang dapat menyesatkan masyarakat.