Terlebih, jaminan tersebut harus dilakukan pembuktian bahwa aset tersebut adalah milik Rezky Aditya.
"Permasalahan rumah, mobil, itu semua butuh pembuktian dulu. Benar tidak itu rumah dan mobil Rezky. Kalau terbukti, itupun kembali ke majelis menyetujui atau tidak, tapi biasanya tidak," lanjutnya.
"Cuma gugatan kan harus lengkap, sempurna. Masalah pengakuan anak pun butuh pembuktian," sambung Ferry Aswan.
Meskipun mengajukan gugatan berupa materiil dan imateriil, namun pihak W menegaskan bahwa fokus mereka adalah pengakuan anak oleh Rezky Aditya.
"Kita memang bicara anak. Cuma karena konsep gugatan PN otomatis umumnya ya itu tadi materiil, imateriil, sita jaminan. Tapi fokus kita bukan di situ, fokusnya di pengakuan anak," tutup Ferry Aswan terkait kasus W dan Rezky Aditya.
(*)