Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak W meminta sita jaminan itikad baik kepada Rezky Aditya berupa satu unit rumah.
Sita jaminan yang dilayangkan W terhadap Rezky Aditya belum berupa gugatan dengan nominal Rp 17,5 miliar.
"Kalau itu (rumah) masuknya di sita jaminan. Kita minta jaminan dari pihak Rezky untuk itikad baiknya, itu untuk menjalani ini semua," ujar Ferry Aswan, pengacara W di Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, sita jaminan tersebut hanya untuk melengkapi berkas gugatan yang diajukan W terhadap Rezky Aditya.
"Kalau gugatan perdata pasti bicara materiil, immateriil, sita jaminan. Itu salah satu yang dibicarakan, umumnya seperti itu, tapi balik lagi itu semua butuh pembuktian," terangnya.
Namun, Ferry Aswan selaku kuasa hukum W seolah pesimis jika gugatan yang diajukan kepada Rezky Aditya berupa uang sebesar Rp 17,5 miliar dan satu unit rumah dapat dikabulkan sepenuhnya.
"Walaupun saya menulis sekian itu enggak serta merta dikabulkan, kecil kemungkinan dikabulkan," ujarnya.
Terlebih, jaminan tersebut harus dilakukan pembuktian bahwa aset tersebut adalah milik Rezky Aditya.
"Permasalahan rumah, mobil, itu semua butuh pembuktian dulu. Benar tidak itu rumah dan mobil Rezky. Kalau terbukti, itupun kembali ke majelis menyetujui atau tidak, tapi biasanya tidak," lanjutnya.
"Cuma gugatan kan harus lengkap, sempurna. Masalah pengakuan anak pun butuh pembuktian," sambung Ferry Aswan.
Meskipun mengajukan gugatan berupa materiil dan imateriil, namun pihak W menegaskan bahwa fokus mereka adalah pengakuan anak oleh Rezky Aditya.
"Kita memang bicara anak. Cuma karena konsep gugatan PN otomatis umumnya ya itu tadi materiil, imateriil, sita jaminan. Tapi fokus kita bukan di situ, fokusnya di pengakuan anak," tutup Ferry Aswan terkait kasus W dan Rezky Aditya.
(*)