Abdul Wahid menyebut bahwa kedua pasangan tersebut masih memiliki ikatan kekerabatan.
Karena tak setuju, keluarga meminta si pengantin pria tidak mau melanjutkan pernikahan tersebut.
"Ada keluarga yang tidak setuju mempelai pria menikahi si wanita. Mereka ini masih ada hubungan kekeluargaan," kata Abdul Wahid saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).
Dan kini, melansir tribunpapuabarat.com, Abdul Wahid mengungkap bahwa pasangan suami istri itu berdamai dan keduanya telah sepakat untuk rujuk.
Ia juga menjelaskan bahwa polisi ikut turun tangan melakukan mediasi hingga pengantian pria bersedia tanda tangan akta nikah.
Proses tanda tangan dokumen pernikahan bahkan dihadiri kedua keluarga serta didampingi pemerintah desa dan aparat kepolisian.
"Dia sudah jujur laki-laki ini kepada orangtua perempuan dan meminta maaf. Kalau dimaafkan dia akan kembali melanjutkan pernikahan."
"Makanya kita arahkan untuk rujuk kembali dan dilanjutkan tanda tangan Akta Nikah. Kalau berkas-berkas yang lain sudah," kata Abdul.
Usai mediasi dan tanda tangan dokumen pernikahan, pasangan tersebut telah suami istri yang sah, baik secara agama maupun secara hukum negara.
(*)