Find Us On Social Media :

Viral Didenda Rp 5 Juta Lantaran Dinilai Langgar Peraturan PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Tiba-tiba Didatangi Orang dan Diberi Uang Pengganti Denda: Katanya Hamba Allah

By Mahdiyah, Jumat, 9 Juli 2021 | 14:27 WIB

Ilustasi sidang Pelanggaran PPKM Darurat.

Laporan Wartawan Grid, Mahdiyah

Grid.ID - Belum lama ini warganet geger dengan kabar mengenai seorang tukang bubur dari Tasikmalaya.

Endang, seorang tukang bubur, terpaksa membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Ia dan adiknya, Salwa dinilai melanggar peraturan PPKM Darurat lantaran melayani 4 orang pembeli yang makan di tempat.

Padahal, menurutnya, ia sudah meminta agar para pembeli membawa pulang makanan mereka.

Namun, mereka bersikukuh untuk makan di tempat.

Selain itu, ia juga dinilai melanggar waktu berjualan yang sudah ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan.

Mengutip Tribunnews.com pada Jumat (9/7/2021), Endang harus mengikuti persidangan yang digelar di Taman Kota.

Baca Juga: Pinjam Uang Sana Sini untuk Bayar Denda PPKM Sebesar Rp 5 Juta, sang Tukang Bubur Dapat Uang Pengganti dari 'Hamba Allah'

Sidang tersebut digelar pada Selasa (6/7/2021) lalu.

Dari hasil sidang tersebut diputuskan bahwa Endang harus membayar denda sebesar Rp 5 juta atau subsider kurungan penjara.

Karena hal itu, Endang pun mau tak mau membayarkan denda tersebut.

Bahkan, ia harus mencari pinjaman uang untuk membayar denda.

Kisah Endang yang didenda lantaran berjualan bubur ini pun langsung viral di jagat maya.

Setelah kisah itu menjadi viral, Endang dan adiknya didatangi oleh seseorang.

Seseorang tersebut datang untuk memberikan uang sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: 200 Ribu Ton Beras Disiapkan, Menteri Sosial Risma Sampaikan Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dan PKH dapat Tambahan Beras 10 Kg

"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan," ujarnya.

"Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke dirinya untuk membantu saya," jelas Salwa, adik Endang.

Ia mengaku bahagia mendapatkan rejeki melalui orang tersebut.

(*)