Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah menemukan hal terduga saat mendata nomor induk kependudukan (NIK).
Kemendagri pernah mendapati ada satu nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan untuk registrasi dua juta nomor layanan prabayar telekomunikasi seluler.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
"Kami menemukan seperti di awal dulu (pelanggaran Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017)."
"Kita pernah menemukan satu NIK digunakan untuk mendaftar dua juta nomor, di awal-awal," kata Zudan, dikutip dari siaran YouTube Kominfo RI, Jumat (9/7/2021).
Berdasarkan Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, calon pelanggan layanan prabayar telekomunikasi seluler wajib memverifikasi data kependudukan menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK).
Data tersebut digunakan untuk registrasi paling banyak pada tiga nomor telepon seluler di setiap operator telekomunikasi.
Baca Juga: Demi Mempercepat Optimalisasi Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili