Zudan menduga, pelanggaran tersebut terjadi karena ada NIK yang selalu digunakan oleh penjual nomor.
Oleh karena itu, ia pun menyarankan pentingnya perlindungan data pribadi setiap warga negara Indonesia.
"Kita harus bersama-sama memberikan perlindungan itu. Ini menjadi penting karena di dunia maya KTP dan KK itu banyak sekali sudah beredar. Kita klik KK keluar semua nomornya," ujarnya.
Zudan juga mengingatkan mengenai sanksi bagi orang yang menyalahgunakan data pribadi seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sanksi untuk kegiatan menyebarluaskan data kependudukan dengan cara melawan hukum, kata dia, ancamannya pidana dua tahun sampai dengan denda Rp 25 juta.
Sedangkan sanksi penggunaan data pribadi di luar kewenangannya, apabila pelakunya lembaga, bisa dikenai denda sampai dengan Rp 10 Miliar.
"Oleh karena itu, bagaimana kita memperbaiki sistem registrasinya," ucap dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Pernah Temukan Satu NIK Digunakan untuk Registrasi 2 Juta Nomor Ponsel".