Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah menemukan hal terduga saat mendata nomor induk kependudukan (NIK).
Kemendagri pernah mendapati ada satu nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan untuk registrasi dua juta nomor layanan prabayar telekomunikasi seluler.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
"Kami menemukan seperti di awal dulu (pelanggaran Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017)."
"Kita pernah menemukan satu NIK digunakan untuk mendaftar dua juta nomor, di awal-awal," kata Zudan, dikutip dari siaran YouTube Kominfo RI, Jumat (9/7/2021).
Berdasarkan Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, calon pelanggan layanan prabayar telekomunikasi seluler wajib memverifikasi data kependudukan menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK).
Data tersebut digunakan untuk registrasi paling banyak pada tiga nomor telepon seluler di setiap operator telekomunikasi.
Baca Juga: Demi Mempercepat Optimalisasi Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili
Zudan menduga, pelanggaran tersebut terjadi karena ada NIK yang selalu digunakan oleh penjual nomor.
Oleh karena itu, ia pun menyarankan pentingnya perlindungan data pribadi setiap warga negara Indonesia.
"Kita harus bersama-sama memberikan perlindungan itu. Ini menjadi penting karena di dunia maya KTP dan KK itu banyak sekali sudah beredar. Kita klik KK keluar semua nomornya," ujarnya.
Zudan juga mengingatkan mengenai sanksi bagi orang yang menyalahgunakan data pribadi seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sanksi untuk kegiatan menyebarluaskan data kependudukan dengan cara melawan hukum, kata dia, ancamannya pidana dua tahun sampai dengan denda Rp 25 juta.
Sedangkan sanksi penggunaan data pribadi di luar kewenangannya, apabila pelakunya lembaga, bisa dikenai denda sampai dengan Rp 10 Miliar.
"Oleh karena itu, bagaimana kita memperbaiki sistem registrasinya," ucap dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Pernah Temukan Satu NIK Digunakan untuk Registrasi 2 Juta Nomor Ponsel".