Find Us On Social Media :

Terbukti Positif Konsumsi Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara? Polisi Jelaskan Hal Ini

By None, Jumat, 9 Juli 2021 | 18:32 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu dari hasil pendalaman, Indra menambahkan, Nia dan Ardi punya keinginan sembuh dan berhenti dari pengaruh barang haram tersebut.

"Ya mereka yang jelas berdua ingin sembuh, ya ingin berhenti gitu," ucap Indra.

Hingga kini, Nia dan Ardi masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk terus dilakukan pendalaman.

Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya ZN ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram beserta alat isap atau bong.

Polisi hingga sekarang masih terus mendalami kasus yang cukup menggegerkan publik ini, termasuk mencari tahu dari mana Nia mendapatkan barang haram tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani Terkait Narkoba, Ardi Bakrie Serahkan Diri Setelah Sang Istri Tertangkap

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjerat Narkoba, Polisi Singgung soal Kemungkinan Direhabilitasi