Grid.ID- Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga membicarakan soal ganjaran yang akan diterima Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie usai kedapatan mengonsumsi narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan narkoba.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terbukti menggunakan narkoba, berdasarkan hasil tes urine.
Karena sejauh ini baru terbukti sebagai pengguna, pasangan ini kemungkinan hanya akan menjalani rehabilitasi.
Namun Indraweny Panjiyoga belum dapat memastikan hal itu karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Nanti kita tunggu saja kepastiannya. Kalau dari Pasal 127, kan memang bisa direhab ya. Karena ya memang betul pengguna mereka ini," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2021).
Diketahui, ketiganya telah dijerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu dari hasil pendalaman, Indra menambahkan, Nia dan Ardi punya keinginan sembuh dan berhenti dari pengaruh barang haram tersebut.
"Ya mereka yang jelas berdua ingin sembuh, ya ingin berhenti gitu," ucap Indra.
Hingga kini, Nia dan Ardi masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk terus dilakukan pendalaman.
Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya ZN ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram beserta alat isap atau bong.
Polisi hingga sekarang masih terus mendalami kasus yang cukup menggegerkan publik ini, termasuk mencari tahu dari mana Nia mendapatkan barang haram tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjerat Narkoba, Polisi Singgung soal Kemungkinan Direhabilitasi"