"Pada saat kita lakukan penegakan hukum, mereka menutup pintu, kemudian para karyawan disuruh sembunyi semua. Mereka ketakutan," ungkapnya.
Meski sudah dijelaskan adanya kebijakan pemerintah untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), namun pihak pengelola usaha tetap beroperasi di situasi pandemi covid-19 ini.
"Pada saat kita lakukan penegakan hukum, mereka menutup pintu, kemudian para karyawan disuruh sembunyi semua," ujar Kombes Pol Guruh Arif.
"Mereka beroperasi terus tanpa mempedulikan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya. (*)