Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Polisi menggerebek sebuah pabrik konveksi di Komplek Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (8/7/2021).
Pasalnya, Ruko yang berlantai 3 itu dijadikan tempat usaha konveksi yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat.
Dilansir dari Kompas.com, ada 50 lebih karyawan masih bekerja, saat digerebek pengelola berusaha menyembunyikan para pekerjanya.
Dengan demikian, pabrik tersebut diketahui melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan,penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
"Kami menemukan ada beberepa pelanggaran yang kami cek. Ini di wilayah Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," ujar Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Dilansir dari Wartakotalive.com, menurut Kombes Pol Guruh Arif saat melakukan penggrebekan, ada didapati karyawan yang bersembunyi.
"Ada beberapa ruangan di lantai dua, kemudian kita buka satu per satu. Mereka bersembunyi di salah satu ruangan di atas," kata Kombes Pol Guruh Arif.
Diketahui karyawan-karyawan yang bekerja di pabrik konveksi tersebut mayoritas ibu-ibu.
Pengelola usaha tersebut pun sebelumnya sudah sering menghindar dari petugas.
"Pada saat kita lakukan penegakan hukum, mereka menutup pintu, kemudian para karyawan disuruh sembunyi semua. Mereka ketakutan," ungkapnya.
Meski sudah dijelaskan adanya kebijakan pemerintah untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), namun pihak pengelola usaha tetap beroperasi di situasi pandemi covid-19 ini.
"Pada saat kita lakukan penegakan hukum, mereka menutup pintu, kemudian para karyawan disuruh sembunyi semua," ujar Kombes Pol Guruh Arif.
"Mereka beroperasi terus tanpa mempedulikan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya. (*)