Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai 12 Juli, Pelaksanaan Perjalanan KRL Diperketat, Penumpang Harus Menunjukkan STRP

By Bella Ayu Kurnia Putri, Sabtu, 10 Juli 2021 | 13:45 WIB

Penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) memasuki Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). PT KAI Commuter melakukan tes acak kepada penumpang KRL dari tanggal 21-27 Juni 2021 guna mencegah penyebaran wabah Covid-19

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia PutriGrid.ID - Sebagaimana diketahui, untuk mengendalikan pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah melaksanakan PPKM darurat.Melansir dari Kompas.tv, di masa PPKM darurat ini pemerintah kembali memperketat beberapa peraturan.Salah satu peraturan yang diperketat adalah peraturan tentang perjalanan menggunakan transportasi umum yakni kereta api.Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan jika terdapat revisi dalam surat edaran Kemenhub.Revisi itu terjadi pada Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Surat edaran tersebut kemudian direvisi menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.

Baca Juga: Sempat Bersikukuh Ngaku Sudah Patuhi Peraturan PPKM Darurat saat Gelar Hajatan Resepsi Pernikahan Putrinya, Lurah Mampang Kini Resmi Jadi Tersangka Pelanggaran PPKMDalam Surat Edaran itu dinyatakan bahwa pemerintah sekarang mewajibkan masyarakat yang menggunakan KRL untuk membawa surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)."Dan pelaku perjalanan tersebut harus menyertakan dokumen perjalanan tersebut harus menyertakan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat," kata Adita Irawati dikutip Grid.ID dari Kompas TV.