Bila tidak, Pemprov DKI Jakarta sendiri yang akan memecat petugas tanpa dedikasi.
Hal ini ia sampaikan saat upacara pencopotan 8 anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
"Rombongan yang tidak berdedikasi, silakan keluar dari barisan. Bila tidak mundur, kami yang menghentikan," kata Anies dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
"Ini (pemecatan) adalah salah satu tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa barisan di DKI Jakarta lurus, tegak, menegakan seluruh aturan yang ada," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub DKI, 8 anggota PJLP Dishub itu mengakui mereka memang melakukan hal tersebut.
Karenanya, unsur untuk dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja, per tanggal 9 Juli 2021, pun terpenuhi.
Anies memperingatkan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap layaknya pejabat negara ketika menggunakan atribut negara.