Find Us On Social Media :

Buntut Kepergok Ngopi di Warkop saat PPKM Darurat, 8 Petugas Dishub DKI Jakarta Dipecat Anies Baswedan

By Annisa Dienfitri, Sabtu, 10 Juli 2021 | 17:59 WIB

Gubernur Anies Baswedan dalam upacara pencopotan 8 anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencopot 8 petugas Dinas Perhubungan yang kepergok nongkrong di warung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Melansir Kompas.com, pemecatan 8 petugas Dishub DKI Jakarta berawal dari viralnya video yang tersebar di media sosial.

Dalam video viral itu, 8 petugas Dishub DKI Jakarta kedapatan santai membuka masker, merokok, sembari menyeruput kopi di sebuah warung.

Suara perekam video terdengar kesal karena lapaknya dibubarkan aparat pemerintahan dengan alasan PPKM Darurat.

Tetapi petugas Dishub justru nongkrong saat PPKM Darurat berlangsung.

"Kemarin ada dagangan kita disemprot-semprot (disinfektan) juga, dari Dishub juga (ikut membubarkan)," ucap perekam video itu.

Menanggapi kejadian itu, Anies Baswedan, tegas meminta petugas atau jajarannya yang tak mau berdedikasi untuk segera keluar atau mundur dari pekerjaannya.

Baca Juga: Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Ditunda Lantaran PPKM Darurat, Rossa Bongkar Janjinya untuk Kedua Calon Mempelai: Aku Udah Janji

Bila tidak, Pemprov DKI Jakarta sendiri yang akan memecat petugas tanpa dedikasi.

Hal ini ia sampaikan saat upacara pencopotan 8 anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

"Rombongan yang tidak berdedikasi, silakan keluar dari barisan. Bila tidak mundur, kami yang menghentikan," kata Anies dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.

"Ini (pemecatan) adalah salah satu tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa barisan di DKI Jakarta lurus, tegak, menegakan seluruh aturan yang ada," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub DKI, 8 anggota PJLP Dishub itu mengakui mereka memang melakukan hal tersebut.

Karenanya, unsur untuk dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja, per tanggal 9 Juli 2021, pun terpenuhi.

Anies memperingatkan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap layaknya pejabat negara ketika menggunakan atribut negara.

Baca Juga: Rangkaian Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Ditunda Gegara PPKM Darurat, Ayah Angkat sang Aktor: Yang Penting Akadnya

Pasalnya orang-orang yang menggunakan atribut negara, kata Anies, dinilai sebagai kepanjangan tangan sikap negara.

"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," ucap Anies.

 

(*)