"Dishub DKI Jakarta telah menerima laporan soal petugas yang nongkrong di warkop saat malam, petugas-petugas tersebut akan mendapat sanksi tegas," jelasnya.
Karena dinilai melanggar aturan saat pemberlakukan PPKM Darurat, 8 anggota Dinas Perhubungan tersebut pun langsung dicopot.
Mengutip Tribunnews.com pada Sabtu (10/7/2021), upacara pemberhentian 8 anggota Dinas Perhubungan itu dilaksanakan pada Jumat (9/7/2021).
Pemberhentian 8 petugas itu pun digelar di Balai Kota Jakarta.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga turut serta hadir dalam acara pemberhentian tersebut.
Dirinya bahkan menilai bahwa langkah yang diambil oleh Dishub DKI Jakarta sudah tepat.
"Langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat, langkah pendisiplinan," ujarnya.