Menurutnya penyidikan kasus tersebut dianggap cukup untuk Nia dan Ardi dikenakan pasal pengguna."Oleh karenanya selama 4 hr ini penyidikan sementara sudah dianggap cukup," ucapnya."Dimana konstruksi pasalnnya adalah pasal 127 uu no 35 th 2009 tentang pengguna narkoba," lanjutnya.Sebagai pengingat, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Pengacara Sesalkan Tindakan Polisi yang Menggiring Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan Anggota BersenjataAnak dan menantu Aburizal Bakrie ini ditangkap dengan barang bukti sabu berbobot 0,78 gram.Kini pasangan suami-istri ini masih diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
(*)