Find Us On Social Media :

Kepergok Selingkuh dengan Perangkat Desa, ASN di Lumajang Kini Jadi Buron Gegara Kabur saat Dibawa ke Kantor Polisi, Pihak BKD Blak-blakan Sebut Hukumannya

By Nisrina Khoirunnisa, Minggu, 11 Juli 2021 | 12:00 WIB

Tangkapan layar video saat seorang ASN di Lumajang ketahuan selingkuh.

Saat ini, status MR disebut sebagai buron, sedangkan pria BR yang jadi selingkuhannya sudah ditahan di kantor polisi.Mengenai hukuman yang akan diganjarkan kepada MR, pihak BKD Lumajang membuka suara.Dilansir dari TribunJatim.com, Kepala BKD Lumajang, Taufik Hidayat, menyebutkan bahwa kasus tersebut termasuk pelanggaran profesi.Taufik Hidayat mengatakan bahwa penggerebekan perselingkuhan akan ditindaklanjuti dan memberi hukuman setimpal terhadap pelaku.

Baca Juga: Kemendagri Pernah Temukan Satu NIK Digunakan untuk Registrasi 2 Juta Nomor Ponsel, Kok Bisa?"Hukuman paling berat pemberhentian secara tidak hormat dan paling penurunan pangkat 3 tahun," terang Taufik Hidayat.

(*)