Find Us On Social Media :

Rayakan Pesta Pernikahan Anaknya di Masa PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Dicopot Jabatan hingga Terancam Mendekam di Balik Jeruji Besi!

By Novia, Minggu, 11 Juli 2021 | 13:30 WIB

Petugas Satpol PP menyegel rumah Lurah Pancoran Mas karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan menggelar hajatan dihadiri lebih dari 30 orang dan berkerumun, Sabtu (3/7/2021)

Ditambahkan dari Kompas.com, wali kota Depok telah menunjuk Syaiful Hidayat selaku sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai pelaksana tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.Selain dicopot dari jabatannya, S juga kini harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena S telah ditetapkan sebagai tersangka.Menurut polisi, S melanggar ketentuan pemerintah soal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat yang hanya mengizinkan 30 orang tamu.Namun, S disebut telah mengundang 1.500 tamu, dan yang hadir di acara tersebut mencapai 300 orang.

Baca Juga: Pasutri Kena Rampok 5 Orang Tertutup Sarung, Istri Dirudapaksa dan Suami DibacokKendati demikian, S disangkakan dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman maksimum 1 tahun penjara.Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, S tidak ditahan polisi selama masa penyidikan.

(*)