Ditambahkan dari Kompas.com, wali kota Depok telah menunjuk Syaiful Hidayat selaku sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai pelaksana tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.Selain dicopot dari jabatannya, S juga kini harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena S telah ditetapkan sebagai tersangka.Menurut polisi, S melanggar ketentuan pemerintah soal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat yang hanya mengizinkan 30 orang tamu.Namun, S disebut telah mengundang 1.500 tamu, dan yang hadir di acara tersebut mencapai 300 orang.
Baca Juga: Pasutri Kena Rampok 5 Orang Tertutup Sarung, Istri Dirudapaksa dan Suami DibacokKendati demikian, S disangkakan dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman maksimum 1 tahun penjara.Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, S tidak ditahan polisi selama masa penyidikan.
(*)