Find Us On Social Media :

Rayakan Pesta Pernikahan Anaknya di Masa PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Dicopot Jabatan hingga Terancam Mendekam di Balik Jeruji Besi!

By Novia, Minggu, 11 Juli 2021 | 13:30 WIB

Petugas Satpol PP menyegel rumah Lurah Pancoran Mas karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan menggelar hajatan dihadiri lebih dari 30 orang dan berkerumun, Sabtu (3/7/2021)

Laporan wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID- Baru-baru ini Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat diberhentikan dari jabatannya.Hal itu dikarenakan S nekat melangsungkan pesta pernikahan anaknya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.Sebagaimana diketahui, S nekat mengelar acara di hari pertama PPKM yakni pada Sabtu (3/7/2021) lalu.Akibatnya, Pemerintah Kota Depok kini telah mencopot jabatan S sebagai Lurah, sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021.Surat tersebut menyatakan Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas nama Saudara S.

Baca Juga: Kelewat Nekat, Pencuri di Serpong Berani Minta Tebusan Rp 1,8 Juta Usai Bawa Kabur Sepeda Motor Tukang Cukur"SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangan tertulis yang dikutip Wartakota.com, Sabtu (10/7/2021).Supian Suri juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ditambahkan dari Kompas.com, wali kota Depok telah menunjuk Syaiful Hidayat selaku sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai pelaksana tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.Selain dicopot dari jabatannya, S juga kini harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena S telah ditetapkan sebagai tersangka.Menurut polisi, S melanggar ketentuan pemerintah soal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat yang hanya mengizinkan 30 orang tamu.Namun, S disebut telah mengundang 1.500 tamu, dan yang hadir di acara tersebut mencapai 300 orang.

Baca Juga: Pasutri Kena Rampok 5 Orang Tertutup Sarung, Istri Dirudapaksa dan Suami DibacokKendati demikian, S disangkakan dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman maksimum 1 tahun penjara.Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, S tidak ditahan polisi selama masa penyidikan.

(*)