"Sore ini saya menyegel bangunan mall Center Point, Bersama Pak Wakil Wali Kota @bungauliarachman dikarenakan tidak membayar pajak sebesar Rp. 56 Miliyar. Jumlah itu ditetapkan setelah dilakukan perhitungan ulang sejak 2010-2021, hari ini. Pihak mall hanya membayar pajak ditahun 2017 saja sedangkan ditahun sebelumnya dan sesudahnya belum membayar pajak," ungkap @bobbynst.
Ayah dari dua anak itu mengatakan penyegelan tak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi telah melalui diskusi panjang.
"Ini bukan penyegelan secara mendadak, sebelumnya sempat kami bicarakan sistem pembayaran pada tanggal 7 Juni 2021 bersama Kasubag KPK, Kejari Medan, PT. KAI, Direktur PT. ACK, dengan hasil 7 juli sudah harus dilakukan pembayaran. Namun hingga saat ini kami belum menerima pembayaran pajak sama sekali," terangnya lagi.
Bobby juga mengatakan kesalahan pemilik mall lantaran tak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB)
"Selain karena hal itu, bangunan mall Center Point juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan, salah satu syaratnya ialah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan," tulisnya lagi.
Kendati begitu, menantu Presiden Jokowi itu masih memberikan kelonggaran waktu selama tiga hari untuk membayar utang terhadap negara tersebut.
"Skema pembayaran belum dapat kita sepakati sebab tidak sesuai prosedur dan tidak termasuk denda dari penunggakan pajak. Pemko Medan menunggu penyelesaian pembayaran pajak beserta dendanya hingga 3 hari kedepan.
#KolaborasiMedanBerkah#MedanBerkah," pungkasnya.
Melansir dari laman TribunMedan, berdasarkan rilis Humas Pemko Medan, mall tersebut tak membayar retribusi PBB hingga mencapai Rp 175 miliar.