Grid.ID - Menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution yang kini menjadi Wali Kota Medan menunjukan kerja nyata.
Padahal, kemenangan suami Kahiyang Ayu dalam Pilkada Medan beberapa waktu lalu dapat dibilang tak berjalan mulus.
Melansir dari laman KompasTV, kemenangan Wali Kota dan Calon Wali kota Medan, Bobby Nasution dan Aulia Rachman sempat mendapat gugatan dari paslon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.
Paslon nomor urut 1 itu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kemenangan Bobby Nasution karena menilai banyak kecurangan.
Kecurangan-kecurangan yang dimaksudkan antara lain banyak warga yang tidak mendapat formulir C6, politik uang hingga adanya mobilisasi massa saat hari pencoblosan.
Surat permohonan gugatan di MK tersebut tertera dengan Nomor: 174/PAN.ONLINE/2020 tanggal 18 Desember 2020.
Namun, gugatan tersebut dinyatakan gugur oleh Ketua MK, Anwar Usman berdasarkan Pasal 37 peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pasalnya, Anwar mengatakan pihak Akhyar-Salman maupun kuasa hukumnya tidak hadir baik secara luring maupun daring di persidangan pendahuluan yang dilaksanakan pada (27/1/2021) lalu.
Jalannya menuju kursi Wali Kota Medan sempat terhalang, Bobby Nasution kini tampil tegas.
Seperti belum lama ini, aksi Bobby Nasution tak main-main dalam menindak pelanggaran yang dilakukan salah satu mall di Kota Medan.
Hal itu seperti diungkapkan suami Kahiyang Ayu lewat unggahan Instagramnya @bobbynst, pada (9/7/20210.
"Sore ini saya menyegel bangunan mall Center Point, Bersama Pak Wakil Wali Kota @bungauliarachman dikarenakan tidak membayar pajak sebesar Rp. 56 Miliyar. Jumlah itu ditetapkan setelah dilakukan perhitungan ulang sejak 2010-2021, hari ini. Pihak mall hanya membayar pajak ditahun 2017 saja sedangkan ditahun sebelumnya dan sesudahnya belum membayar pajak," ungkap @bobbynst.
Ayah dari dua anak itu mengatakan penyegelan tak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi telah melalui diskusi panjang.
"Ini bukan penyegelan secara mendadak, sebelumnya sempat kami bicarakan sistem pembayaran pada tanggal 7 Juni 2021 bersama Kasubag KPK, Kejari Medan, PT. KAI, Direktur PT. ACK, dengan hasil 7 juli sudah harus dilakukan pembayaran. Namun hingga saat ini kami belum menerima pembayaran pajak sama sekali," terangnya lagi.
Bobby juga mengatakan kesalahan pemilik mall lantaran tak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB)
"Selain karena hal itu, bangunan mall Center Point juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan, salah satu syaratnya ialah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan," tulisnya lagi.
Kendati begitu, menantu Presiden Jokowi itu masih memberikan kelonggaran waktu selama tiga hari untuk membayar utang terhadap negara tersebut.
"Skema pembayaran belum dapat kita sepakati sebab tidak sesuai prosedur dan tidak termasuk denda dari penunggakan pajak. Pemko Medan menunggu penyelesaian pembayaran pajak beserta dendanya hingga 3 hari kedepan.
#KolaborasiMedanBerkah#MedanBerkah," pungkasnya.
Melansir dari laman TribunMedan, berdasarkan rilis Humas Pemko Medan, mall tersebut tak membayar retribusi PBB hingga mencapai Rp 175 miliar.
Menurut Badan Pengelola Keuangan dan Retribusi Daerah Pemko Medan, Suherman, Centre Point tak membayar PBB lebih dari 10 tahun.
Oleh karena itu, nilai tunggakan dan denda mencapai Rp 56.154.668.479.
Mall yang beroperasi sejak 18 Juli 2013 itu juga berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia dan belum ada titik antar pemilik bangunan Centre Point dan PT KAI.
Bobby lantar meminta dukungan KPK dan Kejasaan Negara dalam memungut pajak mall besar di Kota Medan itu.
"Saya tidak bisa kerja sendiri, tentu perlu dukungan dari semua pihak. Seperti hari ini terlaksana berkat bantuan Kejari Medan, sehingga kami juga dapat apa yang seharusnya milik Pemkot Medan," ungkap Bobby Nasution.
(*)