Find Us On Social Media :

Nekat Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat, Satgas Penanganan Covid-19 Bubarkan Resepsi Pernikahan di Magelang hingga Ungkap Fakta ini

By Rizqy Rhama Zuniar, Minggu, 11 Juli 2021 | 12:45 WIB

Petugas Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan di Balkondes Borobudur, Magelang

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Acara resepsi pernikahan yang digelar warga di Ngadiharjo, pada Sabtu (10/7/2021) terpaksa dibubarkan.Resepsi pernikahan tersebut digelar warga di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.Acara tersebut terpaksa dibubarkan lantaran dinilai melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).Selain itu, acara tersebut juga dinilai melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang tengah berlaku. Seperti yang diketahui, Pemerintah Indonesia saat ini tengah menetapkan aturan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang guna menekan kasus covid-19.Melansir dari Wartakotalive.com, pemerintah baru-baru ini telah merevisi Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Tutup Semua Butik Demi Taati Aturan PPKM Darurat, Ivan Gunawan Siapkan Tes Antigen untuk Para KaryawanDimana, salah satu aturan yang direvisi adalah terkait pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM darurat.Sebelumnya, pemerintah masih mentolerir pelaksanaan resepsi pernikahan dengan maksimal dihadiri 30 orang dan menerapkan prokes ketat.