Selain itu, pelaksana resepsi pernikahan juga tidak boleh mengadakan acara makan di tempat resepsi.Penyediaan makanan juga hanya boleh dalam wadah tertutup serta dibawa pulang.Namun setelah direvisi, pemerintah memutuskan untuk melarang adanya resepsi pernikahan pada saat PPKM darurat.Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, revisi peraturan tersebut diberlakukan bagi seluruh wilayah yang menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali level 3 dan juga 4.Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sedang mengalami lonjakan kasus yang tajam.
Baca Juga: Pusat Kebugaran Miliknya Tutup Selama PPKM Darurat, Deddy Corbuzier Akui Rugi hingga Ratusan Juta Rupiah: Padahal Untungnya Kadang Gak Ratusan..Total kasus baru Covid-19 di Indonesia sekarang sudah mencapai angka 30 orang lebih.Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.PPKM darurat ini diketahui dilaksanakan mulai dari (3/7/2021) sampai dengan (20/7/2021) di seluruh pulau Jawa dan Bali.
(*)